Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual

Erwan Hartawan - Selasa, 30 Maret 2021 | 15:15
Awas tilang elektronik salah alamat, jangan lupa blokir kendaraan setelah dijual
IG @infocegatansukoharjo
Awas tilang elektronik salah alamat, jangan lupa blokir kendaraan setelah dijual

MOTOR Plus-Online.com - Awas tilang elektronik salah alamat.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional.

Nah buat pemilik kendaraan yang terkena ETLE siap-siap dapat surat dari pihak kepolisan.

Tapi brother juga harus mengantisipasi nih dapat surat dari kepolisian padahal kendaraan sudah dijual.

Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi

Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Sebaiknya jika kendaraan sudah dijual cepat-cepat blokir STNK kendaraan tersebut.

Pasalnya, polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

Ini tentunya bakal merugikan pemilik lama loh.

Editor : Indra GT


TERPOPULER