MOTOR Plus-Online.com - Awas tilang elektronik salah alamat.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional.
Nah buat pemilik kendaraan yang terkena ETLE siap-siap dapat surat dari pihak kepolisan.
Tapi brother juga harus mengantisipasi nih dapat surat dari kepolisian padahal kendaraan sudah dijual.
Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi
Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya
Sebaiknya jika kendaraan sudah dijual cepat-cepat blokir STNK kendaraan tersebut.
Pasalnya, polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Ini tentunya bakal merugikan pemilik lama loh.