Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual

Erwan Hartawan - Selasa, 30 Maret 2021 | 15:15 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Awas tilang elektronik salah alamat, jangan lupa blokir kendaraan setelah dijual

MOTOR Plus-Online.com - Awas tilang elektronik salah alamat.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional.

Nah buat pemilik kendaraan yang terkena ETLE siap-siap dapat surat dari pihak kepolisan.

Tapi brother juga harus mengantisipasi nih dapat surat dari kepolisian padahal kendaraan sudah dijual.

Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi

Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Sebaiknya jika kendaraan sudah dijual cepat-cepat blokir STNK kendaraan tersebut.

Pasalnya, polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

Ini tentunya bakal merugikan pemilik lama loh.

Pemblokiran bisa dilakukan sesuai registrasi motor terdaftar.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular