Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual

Erwan Hartawan - Selasa, 30 Maret 2021 | 15:15
Awas tilang elektronik salah alamat, jangan lupa blokir kendaraan setelah dijual
IG @infocegatansukoharjo
Awas tilang elektronik salah alamat, jangan lupa blokir kendaraan setelah dijual

Pemblokiran bisa dilakukan sesuai registrasi motor terdaftar.

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak

Bahkan untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.

Brother hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

Setelah itu brother wajib mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan.

Selain bisa juga blokir kendaraan secara online loh.

Baca Juga: 39 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Pertama yang pasti bikers harus siapin smartphone.

Langkah-langkahnya bisa dilihat sebagai berikut nih:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id.

Editor : Indra GT

TERPOPULER