MOTOR Plus-online.com - Ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah ini, berlaku sampai 6 bulan.
Kabar gembira ini bisa dirasakan bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Lampung.
Lantaran pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi buat pemilik kendaraan gak perlu terbebani dengan denda tunggakan pajak kendaraan lagi.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, pemutihan berlaku mulai 1 April sampai 31 September 2021.
Rencananya, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama dan 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.
“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi, dikutip dari Antara (30/3/2021).
Pendaftaran secara daring dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR