MOTOR Plus-online.com - Ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah ini, berlaku sampai 6 bulan.
Kabar gembira ini bisa dirasakan bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Lampung.
Lantaran pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi buat pemilik kendaraan gak perlu terbebani dengan denda tunggakan pajak kendaraan lagi.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, pemutihan berlaku mulai 1 April sampai 31 September 2021.
Rencananya, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama dan 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.
“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi, dikutip dari Antara (30/3/2021).
Pendaftaran secara daring dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.
“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift,” ucap Adi.
Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.
Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.
Baca Juga: Asyik Banget Pemutihan Pajak Kendaraan Siap Digeber, Mulai Kapan Nih?
“Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR