MOTOR Plus-online.com - Kemenhub siapkan aturan berpergian baru, apakah mudik Lebaran 2021 tetap boleh dilakukan?
Bikers yang mau berpergian sebelum masa mudik Lebaran 2021 harus tahu info satu ini.
Soalnya pemerintah akan menerbitkan aturan baru tentang syarat-syarat berpergian yang berlaku mulai 1 April 2021.
Jadi jangan sampai enggak tahu syarat-syarat berpergiannya ya bro.
Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini
Baca Juga: Heboh Soal Larangan Mudik Lebaran, Jalan Tikus Bakal Kebanjiran Pemudik
Aturan tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak untuk menerbitkan aturan baru pada masing-masing subsektor untuk menindaklanjuti diterbitkannya pedoman baru dari Gugus Tugas.
"Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Dia menyatakan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan SE tersebut sekaligus menggelar sosialisasi ke masyarakat luas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR