MOTOR Plus-online.com - Kemenhub siapkan aturan berpergian baru, apakah mudik Lebaran 2021 tetap boleh dilakukan?
Bikers yang mau berpergian sebelum masa mudik Lebaran 2021 harus tahu info satu ini.
Soalnya pemerintah akan menerbitkan aturan baru tentang syarat-syarat berpergian yang berlaku mulai 1 April 2021.
Jadi jangan sampai enggak tahu syarat-syarat berpergiannya ya bro.
Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini
Baca Juga: Heboh Soal Larangan Mudik Lebaran, Jalan Tikus Bakal Kebanjiran Pemudik
Aturan tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak untuk menerbitkan aturan baru pada masing-masing subsektor untuk menindaklanjuti diterbitkannya pedoman baru dari Gugus Tugas.
"Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Dia menyatakan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan SE tersebut sekaligus menggelar sosialisasi ke masyarakat luas.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?
Hanya saja, Adita menggarisbawahi bahwa aturan baru ini bukan diperuntukkan ketika masa mudik Lebaran 2021.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2021 ini.
"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus,” tegas Adita.
Pengaturan itu, menurutnya dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi.
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan Sanksi Ini
“Perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan,” ujarnya.
“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” sambungnya.
Perlu diketahui, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya.
Pembaharuan itu adalah pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
Tes GeNose C19 bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.
“Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Update Syarat Bepergian, Kemenhub: Mudik Lebaran Diatur Khusus"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR