Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Baca Juga: Bukan Kartu Lagi SIM Digital Tersimpan di HP Gak Takut Hilang Lagi
MASA BERLAKU SIM BERUBAH
Perlu diketahui, sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, namun kini berdasarkan tanggal penerbitan.
Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Canggih SIM Digital Tersimpan di HP Akan Diterbitkan Polri Gak Berupa Kartu Lagi
Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Editor | : | Ahmad Ridho |