MOTOR Plus-online.com - Tiba-tiba ada surat tilang dikirim kerumah bikin kaget, motor sudah lama dijual.
Untuk menghindari surat tilang dikirim ke rumah, pemilik yang sudah jual kendaraannya harus segera blokir STNK.
Kalau belum siap-siap datang surat tilang ke rumah walaupun motor sudah pindah tangan.
Bisa saja pemilik motor lama masih meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK motor yang sudah dijual.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya
Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma Pakai HP Mulai Bulan Depan, Bisa Sambil Rebahan
Biasanya pembeli motor akan menawar kepada penjual agar bisa pinjam KTP untuk perpanjang STNK di tahun depan.
Biasanya penjual setuju dan akan meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK motor di tahun depan.
Kondisi ini lumrah terjadi antara penjual dan pembeli untuk menghindari biaya balik nama.
Saat ini penjual harus meminta pembeli untuk segera balik nama kepemilikan atau jika pembeli tidak mau segera lakukan pemblokir STNK.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR