Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi
Ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.
Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Untuk sanksi naik motor sambil merokok bisa terkena pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR