Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 31 Maret 2021 | 14:00 WIB
Dok. Otomotif Group
Ilustrasi naik motor sambil merokok.

Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi

Ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Untuk sanksi naik motor sambil merokok bisa terkena pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular