MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik resmi diberlakukan secara nasional pada pekan lalu.
Penerapan ini diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas di jalan.
Hal itu juga otomatis bisa mengurai angka kecelakaan dijalan.
Masyarakat pun dipaksa tertib meski tidak ada polisi yang berjaga.
Baca Juga: Indeks Keselamatan Berkendara 76 Persen, Begini Kata Pengamat
Baca Juga: Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Dijual
Disisi lain kamera ETLE juga untuk mengurangi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat terjadi pelanggaran.
Kamera ETLE pun sudah mampu memantau beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Lalu apakah seperti naik motor sambil merokok dapat terpantau ETLE?
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, saat ini yang akan ditilang oleh kamera ETLE baru 10 pelanggaran saja.
Baca Juga: Gawat STNK Mati Bisa Terkena Tilang Elektronik? Begini Kata Polisi
Jadi diluar kesepuluh pelanggaran tadi belum bisa terpantau ditilang secara elektronik.
“Bukannya aman, tapi kalau pelanggaran selain 10 yang terdaftar dilakukan dan membahayakan pengemudi ya masih dilakukan (penilangan),” ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Namun Abrianto mengatakan tidakmenutup kemungkinan untuk ke depannya, akan lebih banyak jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE.
“Sementara 10 dulu, ke depan kita ada penyempurnaan untuk penambahan pelanggaran-pelanggaran. Sementara 10 pelanggaran yang sekarang istilahnya pelanggaran tertinggi,” kata Abrianto.
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Sekedar informasi larangan merokok sambil sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari Undang-undang tersebut lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi
Ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.
Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Untuk sanksi naik motor sambil merokok bisa terkena pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR