MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah pusat melarang pergerakan mudik lebaran 2021.
Larangan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir.
Aturan ini pun masih berlaku untuk seluruh masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Berpergian Baru, Mudik Lebaran Tetap Boleh?
Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," lanjut Muhadjir.
Larangan mudik pun disambut baik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.
Baca Juga: Heboh Soal Larangan Mudik Lebaran, Jalan Tikus Bakal Kebanjiran Pemudik
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies dikutip dari Tribunnews.com.
Anies pun kembali mengingatkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sempat berlaku di Jakarta.
"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.
"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?
"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," terang Anies.
Lalu apakah SIKM bakal kembali berlaku di mudik lebarang 2021?
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Gubenur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan masih mengkaji penerapan SIKM Jakarta.
"SIKM pada waktunya kita akan umumkan," ujarnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR