Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
Seperti yang dikatakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri." tuturnya.
"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," lanjutnya.
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan Sanksi Ini
Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.
Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar Larangan Mudik 2021: Masa Berlaku, Aturan, dan Pengecualian"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR