Menurut PP Nomor 46 Tahun 2020, syarat mendapatkan SIM gratis yaitu golongan:
1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
4. Masyarakat tidak mampu
Baca Juga: Selain Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Prosesnya Gampang
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
6. Mahasiswa atau pelajar
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Yuk kita tunggu aja bagaimana kelanjutan dari SIM gratis.