MOTOR Plus-online.com - Makin gampang, perpanjang dan bikin SIM baru bisa dari rumah saja.
Beneran bisa? ujian dan praktik kendaraannya bagaimana.
plikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online sudah dipersiapkan dan akan diluncurkan secara daring oleh Korlantas Polri.
Dengan adanya aplikasi SIM Online, masyarakat bisa melakukan perpanjang dan pembayaran tanpa bertatap muka atau bertemu langsung.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair 4 Bulan Nonstop
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, nantinya pada aplikasi tersebut juga disematkan fitur pelayanan registrasi online juga.
"Pembayarannya pun bisa melalui seluruh bank dan modern secara chanel," ucap Irjen Istiono dilansir dari Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Istiono menjelaskan, pada aplikasi tersebut ada fitur pilihan layanan pengantaran SIM hingga ke rumah dan pengambilan melalui sejumlah kantor polisi.
Artinya masyarakat memiliki dua pilihan pengambilan hingga SIM sampai ke tangan atau diterima pemohon.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Disalurkan ke Rekening Masing-masing, Syaratnya WNI dan Punya NIK
Melalui aplikasi tersebut, Istiono menjelaskan kalau masyarakat juga bisa melakukan perpanjang SIM dari rumah.
Begitu juga dengan pemohon SIM baru, akan tersedia jalur ujian teori secara online melalui aplikasi.
"Jadwal ujiannya bisa ditentukan sendiri oleh pemohon. Tapi kalau ujian praktik tetap harus di lapangan," paparnya.
Namun untuk saat ini masyarakat harus bersabar terlebih dulu karena aplikasi baru diluncurkan pada 11 April 2021 mendatang.
Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma Pakai HP Mulai Bulan Depan, Bisa Sambil Rebahan
"Aplikasi ini 100 persen kami targetkan untuk program kerja 100 hari Kapolri. Dan aplikasinya berguna untuk semua SIM," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: /aplikasi-layanan-perpanjangan-sim-online-bakal-diluncurkan-pada-11-april-2021
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR