MOTOR Plus-Online.com - Serbu 3 wilayah ini kasih pemutihan bebas denda pajak kendaraan motor dan mobil.
Nah buat yang mau merasakan bisa datang langsung ke Samsat.
Mulai 1 April Provinsi Lampung menggelar pemutihan bebas denda pajak.
Beberapa wilayah sudah ada yang sudah mulai melakukan pemutihan dan masih berlaku sampai sekarang.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya
Daerah yang masih aktif memberlakukan bebas denda pajak yaitu Yogyakarta dan Jambi.
1. Lampung
Pemutihan denda pajak Sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB ini target tahun ini yang diberikan Pemprov Lampung cukup besar dari PKB dan BNKB.
Dengan 5 jenis pajak, target Provinsi Lampung tahun lalu dari APBD perubahan hanya Rp 2,4 triliun.
Tetapi hanya tercapai 97 persen dengan kondisi covid dan target tahun ini meningkat Rp 2,7 triliun.
Pajak yang terbesar dari sektor PKB dan BNKB, kalau PKB tahun lalu targetnya Rp 720 Miliar dan tercapai Rp 780 miliar dan over target.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut berlaku sampai 30 juni mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Dimulai 1 April Buruan Bayar
3. Jambi
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.
Brother mendapatkan bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Selain itu, bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR