Ini Tanggal Launching Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Bikin SIM Baru Juga Bisa?

Fadhliansyah - Sabtu, 3 April 2021 | 18:05 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Bikin SIM baru enggak pakai lama bisa diantar ke rumah, cocok buat kaum rebahan.


MOTOR Plus-online.com - Ini tanggal launching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat handphone (HP), bikin SIM baru juga bisa?

Asyik nih, jadi brother yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis gak perlu repot lagi.

Brother gak perlu lagi datang ke Satpas, karena dengan adanya aplikasi tersebut perpanjang SIM bisa dilakukan dari mana saja.

Ini merupakan salah satu dari empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Pakai HP Mulai Tanggal Segini, Bikin SIM Bisa?

Baca Juga: Asyik Perpanjang dan Bikin SIM Baru Cuma Lewat HP, Berlaku Bulan Ini

Aplikasi yang dimaksud saat ini tengah dipersiapkan.

Dan menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba.

Ia pun kemudian mengatakan bahwa aplikasi itu akan meluncur dalam waktu dekat.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Aplikasi Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin SIM Baru dari Rumah, Ujian dan Praktiknya Gimana?


Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular