Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 4 April 2021 | 20:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya

MOTOR Plus-online.com - Knalpot racing atau knalpot brong yang disita polisi, apakah bisa dibawa pulang lagi?

Mungkin itu yang jadi pertanyaan banyak bikers.

Karena seperti diketahui, gak sedikit bikers yang menggunakan knalpot racing premium yang harganya tembus jutaan sampai belasan juta rupiah.

Seperti Akrapovic, Arrow, Termignoni, dan merek-merek knalpot lainnya.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

Aldo
Knalpot Akrapovic bikin tampilan makin sangar.

Kalau motor brother disita karena memakai knalpot racing, bisa diambil lagi kok.

Tapi dengan syarat knalpot harus diubah menjadi bentuk standar kembali.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan status knalpot racing-nya, apakah masih bisa diambil kembali?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

Baca Juga: Terlanjur Bobok Knalpot Motor dan Pengen Balik Ke Standar, Nih Caranya

Menurut Fahri, jika barang bukti knalpot racing itu disimpan di kepolisian tentu tidak akan bisa kembali.

"Kalau barang bukti (knalpot racing) itu di kepolisan tentu tidak bisa diambil dan statusnya kami simpan," kata AKBP Fahri, Sabtu (3/4/2021).

Namun beda jika barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan masih bisa diambil dengan berbagai persyaratan.

"Karena sebetulnya barang bukti itu milik kejaksaan sehingga nanti dari kejaksaan silahkan mengurus di sana. Karena setiap barang bukti yang disita oleh Polri itu ada yang kami serahkan kejaksaan, cuma ada juga yang dititipkan di kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Akan Gandeng KLHK Untuk Razia Knalpot Brong Sesuai Standar

"Untuk mengambil motor syaratnya cukup membawa surat tilang. Sekali lagi persyaratan layak jalan harus terpenuhi, sehingga kalau kami yang sita dan motor itu ingin keluar knalpotnya harus standar terlebih dahulu," tutupnya.

 

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular