MOTOR Plus-online.com - Wuih, bikers urusan perpanjang dan bikin SIM baru sudah bisa dari hand phone (HP) mulai April 2021.
Bikin penasaran buat bikers nih, beneran bisa pakai HP?
Buat bikers yang masa berlakunya habis jadi kabar gembira nih.
Pasalnya, bakal diluncurkan aplikasi untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dari HP gak lama lagi nih.
Baca Juga: Ini Tanggal Launching Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Bikin SIM Baru Juga Bisa?
Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota 30 GB Gratis Caranya Gampang
Kalau bener ada aplikasi perpanjang SIM, bikers bisa menghemat waktu deh.
Bikers gak perlu harus menyediakan waktu khusus lagi buat datang ke Satpas SIM.
Soalnya, sudah bisa perpanjang SIM dari mana saja.
Ini adalah salah satu dari empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Aplikasi yang dimaksud saat ini tengah dipersiapkan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 April 2021, Perpanjang Online Juga Bisa Lo!
Demikian yang dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi SIM itu sedang dalam tahap uji coba.
Brigjen Pol Yusuf kemudian mengatakan bahwa aplikasi itu akan meluncur dalam waktu dekat.
“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, (2/4/2021).
Brigjen Pol Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
Baca Juga: Aplikasi Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin SIM Baru dari Rumah, Ujian dan Praktiknya Gimana?
Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.
Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM."
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar Brigjen Pol Yusuh.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah
Selanjutnya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR