MOTOR Plus-Online.com - Horee motor boleh pasang knalpot aftermarket.
Nampaknya, Polisi mulai melonggarkan aturan pemasangan knalpot aftermarket pada motor.
Sebelumnya Polisi gencar menindak pemotor yang menggunakan knalpot aftermarket.
Knalpot aftermarket dibuat umumnya memiliki suara yang lebih keras dari knaloit standar.
Baca Juga: Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya
Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi
Hal itu yang membuat masyarakat merasa terganggu.
Kepolisian menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 sebagai dasar hukum untuk menindak pengguna knalpot bising.
Namun baru-baru ini kepolisian pun mengakui ada kesalahpahaman dan dasar hukum yang kurang tepat.
Ini membuat polisi tak memakai dasar hukum tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR