MOTOR Plus-Online.com - Horee motor boleh pasang knalpot aftermarket.
Nampaknya, Polisi mulai melonggarkan aturan pemasangan knalpot aftermarket pada motor.
Sebelumnya Polisi gencar menindak pemotor yang menggunakan knalpot aftermarket.
Knalpot aftermarket dibuat umumnya memiliki suara yang lebih keras dari knaloit standar.
Baca Juga: Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya
Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi
Hal itu yang membuat masyarakat merasa terganggu.
Kepolisian menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 sebagai dasar hukum untuk menindak pengguna knalpot bising.
Namun baru-baru ini kepolisian pun mengakui ada kesalahpahaman dan dasar hukum yang kurang tepat.
Ini membuat polisi tak memakai dasar hukum tersebut.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
Kali ini polisi menindak pemotor dengan dasar kepolisian menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 sebagai dasar hukum untuk menindak pengguna knalpot bising.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan persyaratan teknis itu meliputi susunan, karoseri, dimensi.
Salah satunya susunan itu adalah sistem pembuangan atau knalpot.
"Itu harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan laik jalan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya," ujar Fahri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Takut Disita Polisi, Jangan Sembarangan Ganti Knalpot Sultan Ke Standar, Bisa Fatal Akibatnya
Nah urusan knalpot, Fahri memintah setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, harus mendapatkan surat registrasi uji tipe yang menyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Jadi, kalau dimodifikasi kan mengubah susunan secara teknis dan bisa juga menguubah secara laik jalan, karena kebisingan suaranya tidak memenuhi persyaratan desibel," kata Fahri.
Menurutnya, dengan mengganti knalpot standar menggunakan knalpot aftermarket sudah mengubah sistem pembuangan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Terlanjur Bobok Knalpot Motor dan Pengen Balik Ke Standar, Nih Caranya
Knalpot aftermarket tidak apa-apa digunakan, asal ada pernyataan bahwa knalpot tersebut sudah lolos uji tipe.
"Knalpot yang tidak standar tapi memenuhi persyaratan teknis, boleh saja digunakan, yang penting dia uji tipe," ujar Fahri.
Meski demikian, dari pihak produsen knalpot banyak yang menanyakan mengenai detail uji tipe knalpot aftermarket.
Sebab, selama ini tidak ada kewajiban uji tipe bagi produsen knalpot aftermarket.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR