Awas Marak Peredaran Masker Medis Palsu, Bikers Wajib Tau Cara Ceknya

Erwan Hartawan - Senin, 5 April 2021 | 14:45 WIB
Tribunnews.com
awas marak peredaran masker medis palsu, bikers wajib tau cara ceknya

MOTOR Plus-Online.com -  Awas marak peredaran masker medis palsu.

Hal ini disampaikan Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya.

Ia mengingatkan adanya masker medis palsu yang beredar di pasaran.

Arianti juga mengingatkan untuk selalu mengecek produk sebelum membelinya.

Baca Juga: Wuih, Balap Asia Talent Cup (ATC) Di MotoGP 2021 Pakai Masker Spesial

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Penggunaan Masker yang Tepat Menurut Satgas Covid-19

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti dikutip dari Kompas.com.

Masker palsu yang dimaksud yaknik masker yang memiliki izin edar dari Kemenkes.

Nah untuk mendapatkan izin udah pun tidak bisa sembarangan loh.

Pertama harusn memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

Baca Juga: 4 Masker Organik Ilegal Belum Berizin BPOM Beredar Luas, Ini Daftarnya

Makanya harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Rangkaian pengujian ini harus dipenuhi produsen masker untuk mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian baru mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.

Baca Juga: Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu

Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.

Arianti menjelaskan kembali saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Baca Juga: Keren! Rayakan Anniversary ke-7, YRFI Bali Berbagi di Empat Panti Asuhan

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).
Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," kata dia.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular