Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta

Aong - Selasa, 6 April 2021 | 12:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik dilarang

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 baik itu antar kota dan antar provinsi.

Mudik lokal dan nasional dilarang, sankinya jika melanggar dan tertangkap bisa dipenjara dan denda ratusan juta. 

Larangan mudik tidak hanya berlaku untuk perjalanan jauh antar kota antar provinsi, tapi juga perjalan dekat seperti Jabodetabek.

Perjalanan dalam wilayah Jabodetabek biasa disebut mudik lokal.

Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru

Dalam waktu dekat Kemenhub segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang segera kami terbitkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis kepada media (4/4/2021).

Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 namun sebelum atau sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah kecuali mendesak.

Sanksi Mudik 2021

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular