MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 baik itu antar kota dan antar provinsi.
Mudik lokal dan nasional dilarang, sankinya jika melanggar dan tertangkap bisa dipenjara dan denda ratusan juta.
Larangan mudik tidak hanya berlaku untuk perjalanan jauh antar kota antar provinsi, tapi juga perjalan dekat seperti Jabodetabek.
Perjalanan dalam wilayah Jabodetabek biasa disebut mudik lokal.
Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru
Dalam waktu dekat Kemenhub segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang segera kami terbitkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis kepada media (4/4/2021).
Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 namun sebelum atau sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah kecuali mendesak.
Sanksi Mudik 2021
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis
Saat ini, sanksi bagi pelanggar larangan tersebut tengah disusun dan segera diterbitkan.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/3/2021).
Wiku mengatakan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri.
"Saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," ujar dia.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Namun jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada dua poin yang bisa jadi acuan.
Poinnya tercantum dalam pasal 93.
1. Bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
2. Orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Namun sanksi mudik 2020 lalu terbilang ringan, yang terbukti melanggar peraturan dan tetap mudik akan diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing.
KOMENTAR