Mau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Datangi Dinas Koperasi Kabupaten dan Siapkan KTP

Aong - Selasa, 6 April 2021 | 20:00 WIB
Kompas.com
Mau bantuan pemerintah Rp 1,2 juta datangi dinas koperasi kabupaten

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT masih terus disalurkan untuk meningkatkan ekonomi nasional.

Mau bantuan pemerintah Rp 1,2 juta datangi dinas koperasi kabupaten dan siapkan KTP untuk syarat awal pengajuan.

Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha kecil seperti pemilik warung kelontong, bengkel, pedagang kaki 5 dan lainnya.

Para pelaku usaha tersebut biasa disebut pelaku UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Bantuan Rp 1,2 Juta April 2021, Daftar Pakai KTP dan KK

Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya

Bantuan pemerintah tersebut disebut juga BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).   

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.

Adapun jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari nominal tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 400 Miliar Dibagikan Dua Minggu Lagi, Siap-siap Serbu ATM

BLT UMKM akan diterima bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima.

Namun, pelaku UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Dengan catatan, mereka tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.

Kabar terbaru, pelaksanaan program BLT UMKM sudah dapat diakses.

Baca Juga: Bikers Bisa Cek ATM, Bantuan Pemerintah Buat Jutaan Orang Cair April Ini

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (5/4/2021).

Kemenkop-UKM juga mengabarkan, calon penerima BLT UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Artinya, misal Anda adalah warga Kota Surakarta, maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro."

Baca Juga: Jangan Bingung Saldo ATM Bertambah Bantuan Pemerintah Diberikan Kepada 10 Juta Orang April Ini

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."

"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing."

"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis @kemenkopukm.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Cepat Ambil di Bank BRI Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Diberikan Kepada 5,2 Juta Orang

Persyaratannya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: 'THR' Bantuan Pemerintah Dibagikan 20 April, Ini Kriteria Warga yang Mendapatkannya

Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Para calon penerima dapat mengajukan diri melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Cair April 2021 Ini, Buruan Dicek Saldo ATM Masing-masing

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Baca Juga: Wuih Selain Bantuan Rp 1,2 Juta, Pemerintah Siapin Dana Rp 2 Triliun Bro!

Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Setelah usulan dibuat, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana BLT UMKM dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur.

Satu di antaranya BRI.

Selain BRI, terdapat sejumlah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur yang ditetapkan.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Wuih Selain Bantuan Rp 1,2 Juta, Pemerintah Siapin Dana Rp 2 Triliun Bro!

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Disalurkan

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Berdasarkan tahun lalu, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ajukan ke Dinas Koperasi Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular