Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Selasa, 6 April 2021 | 19:15 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan

Jika ia tidak sadar, buka jalan napasnya terlebih dulu.

Selanjutkan rasakan apakah korban bernapas dengan normal.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar

3. Napas Bantuan

Jepit hidung korban dan mulailah Anda mengambil napas dengan normal.

Bibir brother mengatup seluruhnya di bagian mulut korban.
Hembuskan udara hingga dada korban terlihat naik kurang lebih satu detik.

Beri waktu sampai dinding dada turun kembali

4. Perhatikan cedera atau trauma

Coba perhatikan ada cedera atau tidak.

Jika ada perdarahan, maka ambil kasa dan tekan untuk menghentikan perdarahan.

Saat ada kotoran pada luka, cukup bersihkan dengan diusap dan jangan dicuci.

Jika korban mengalami atah tulang terbuka, ambil kasa setebal kain lalu tekan untuk menghentikan perdarahan.

Baca Juga: Aprilia Lega, Ini Kondisi Dovizioso Setelah Kecelakaan Saat Motocross

5. Hindari Memindahkan Korban

Ingatlah bahwa mungkin banyak luka tidak terlihat pada kulit.

Pastikan untuk mendekati korban harus bergerak dengan berlutut ke arah orang tersebut.

Jika tidak melakukan hal tersebut maka dapat membuat seseorang panik dan dapat menyebabkan cedera lebih lanjut.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular