Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

M. Adam Samudra, Erwan Hartawan - Selasa, 06 April 2021 | 19:15
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan

2. Cek Pernapasan

Jika ia tidak sadar, buka jalan napasnya terlebih dulu.

Selanjutkan rasakan apakah korban bernapas dengan normal.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar

3. Napas Bantuan

Jepit hidung korban dan mulailah Anda mengambil napas dengan normal.

Bibir brother mengatup seluruhnya di bagian mulut korban. Hembuskan udara hingga dada korban terlihat naik kurang lebih satu detik.

Beri waktu sampai dinding dada turun kembali

4. Perhatikan cedera atau trauma

Coba perhatikan ada cedera atau tidak.

Source : GridOto.com
Editor : Aong
slide 8 to 10 of 6

TERPOPULER