Salah satu upaya menahan mudik lebaran adalah menyiapkan beberapa titik perbatasan dan pos penyekatan.
Langkah tegasnya berupa memutarbalikkan kendaraan yang amsih nekat mudik lebaran 2021.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan.
"(Mekanisme putar balik) sama seperti tahun lalu." ungkapnya dari keterangan resmi dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru
"Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," sambungnya.
Namun, ada 'pengecualian' di balik adanya larangan mudik ini.
Pemberlakuan sanksi putar balik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas (memiliki surat tugas).
"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya." tuturnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR