MOTOR Plus-Online.com - Berusia 18 tahun tinggal isi form bisa cairin bantuan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM April sudah bisa dicairin nih.
Pemerintah masih memberikan bantuan untuk pelaku UMKM.
Salah satu syarat mendapatkan bantuan ini yakni berusia 18 tahun.
Baca Juga: Siap-siap Cek HP, Bantuan Kuota Internet Gratis 15 GB Cair 4 Hari Lagi
Baca Juga: Jangan Panik Saldo Tabungan Bertambah Bantuan Pemerintah Ditransfer untuk Puluhan Juta Orang
Soalnya setiap pelaku UMKM wajib memiliki KTP saat pendaftaran secara online.
Kabar bantuan disampaikan melalui akun isntagram resmi @kemenkopukm.
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun itu.
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Buruan Daftar Siapkan NIK, Alamat dan Nomor Telepon
Buat masyarakat yang sudah ingin banget modal segar bisa lansung datang ke e dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.
Setalah mendaftar nantinya pemerintah bakal kasih bantuan Rp 1,2 juta buat pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Jika sudah masuk kriteria dana BPUM segera disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Buruan Daftar Siapkan NIK, Alamat dan Nomor Telepon
BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Bakal Ditransfer ke Jutaan Orang, Siapkan KTP dan Nomor Telepon
Cara Daftar
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Datangi Dinas Koperasi Kabupaten dan Siapkan KTP
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Bantuan Rp 1,2 Juta April 2021, Daftar Pakai KTP dan KK
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Gimana bro gampang banget kan, yuk buruan daftar
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR