MOTOR Plus-online.com - Awas jangan asal buat polisi tidur, bisa didenda sampai Rp 24 juta!Brother pasti pernah melihat polisi tidur yang kadang ukurannya kelewat tinggi, sampai membuat bagian bawah motor terbentur.Nah ternyata membuat polisi tidur memang gak boleh sembarangan bro.Aturan soal pembuatan polisi tidur alias speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ini Nama Asli dan Asal Mula Istilah Polisi Tidur
Baca Juga: Street Manners: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta"Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, dikutip dari Kompas.com (8/4/2021).Pitra menjelaskan, kalau yang dimaksud adalah larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).Sebagai contoh, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal 3 huruf c dalam Perda tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Bikin Mual, Pemotor Kesal Jalan di Palmerah Kebanyakan Polisi Tidur, Netizen Adu Argumen
"Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan," Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"
Baca Juga: Gak Cuma Dibenci Biker, Polisi Tidur Bikin Ibu Hamil Melahirkan di Ambulans Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,".Aturan teknis pembuatan polisi tidur Pitra mengatakan, alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur adalah karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi. "Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.
Baca Juga: Banjir Pujian dan Cibiran, Tes Sokbreker Honda ADV150 Angkut Dua Sak Semen Sekaligus
Menurut Pitra, hal tersebut sesuai dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59. Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: "Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,".Sedangkan Pasal 59 berbunyi sebagi berikut:
"Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,"
Baca Juga: Jangankan Cuma Polisi Tidur, Medan Terjal Berlumpur Juga Bisa Dilibas Motor Yamaha NMAX IniSpesifikasi polisi tidur adalah sebagai berikut: - Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa - Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen - Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |