MOTOR Plus-online.com - Dalam pengurusan SIM kini tidak harus antri panjang yang berisiko penularan penyakit.
Polisi kasih tahu bikin dan perpanjang SIM online dari HP begini caranya, agar tidak buang-buang waktu dan uang.
BIkin dan perpanjang SIM online upaya dari Korlantas Polri agar masyarakat jangan berdesakan di Satpas.
Pemohon SIM bisa melakukan secara online menggunakan HP masing-masing.
Baca Juga: 13 Langkah Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP Bisa Diantar ke Rumah
Baca Juga: Pembuatan dan Perpanjang SIM Online Dari HP Dimulai, Ini Langkah dan Tahapannya
Dalam pengurusan SIM diawali dengan mengunduh aplikasi dari HP lebih dulu.
Pemohon SIM A dan SIM C tinggal mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan diluncurkan di Play Store pada 12 April 2020.
Untuk yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian teori dapat dilakukan melalui aplikasi, namun ujian praktik tetap wajib dilaksanakan di Satpas.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), menyampaikan cara registrasi SIM secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR