Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, program stimulus keringanan listrik periode April hingga Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang meminta PLN untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis.
Besaran Stimulus Listrik PLN Periode April - Juni 2021
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga: Buruan Dapetin Bantuan Listrik Gratis PLN, Caranya Gampang Banget Bro
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
"Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran."
"Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen," tambah Bob Saril.
Nah khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Baca Juga: 2 Langkah Mudah Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Buruan Disikat Bro
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Wah lumayan bisa bikin hemat pengeluaran nih brother, apalagi untuk brother pemilik bengkel atau usaha lain!
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR