Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Kasih SIM Gratis, Kapan Mulai Berlaku?
Jangan sampai dibohongin calo, soalnya biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |