MOTOR Plus-Online.com - Terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) berapa lama batas waktu pengurusannya?
Tilang elektronik pada Maret lalu memang telah berlaku secara nasional.
Beberapa Polda telah ikut memasang kamera ETLE diberbagai titik.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Buruan Dicoba Bikers Kena Tilang Gak Nih?
Baca Juga: Kota Depok Siap Tambah Kamera Tilang Elektronik, Dimana Lokasinya?
Saat terjaring razia, nantinya pengendara akan diberikan surat konfirmasi dan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar yang tercantum dalam STNK.
Surat tilang konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Baca Juga: Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR