MOTOR Plus-online.com - Ini kendaraan yang masih boleh lewat meski ada larangan mudik lebaran 2021.
Brother pasti sudah tahu dong, kalau pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Dengan adanya larangan tersebut, maka semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini
Tapi walaupun begitu, masih ada sejumlah kendaraan yang boleh lewat saat masa pelarangan mudik bro.
Seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, ,kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas perjalanan petugas jalan tol.
Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Kemudian, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR