MOTOR Plus-online.com - Modal Rp 2 jutaan bawa pulang Suzuki Shogun, BPKB dan STNK lengkap.
Buat yang cari motor murah bisa ikutan di sini.
Hampir setiap hari banyak motor bekas kendaraan dinas dari seluruh instansi di Tanah Air dilelang.
Harganya juga pas di kantong, tapi kondisi motor harus diperhatikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13
Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan KK Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Ditransfer ke Rekening
Ada yang rusak berat, tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) sampai kondisi mulus.
Semua tinggal tergantung bajet dari calon peserta lelang.
Kali ini ada satu unit Suzuki Shogun warna merah tahun 2008 dilelang.
KPP Pratama Lahat menggelar lelang Suzuki Shogun dengan harga Rp 2.020.000.
Baca Juga: THR Dibagikan Pemerintah Bulan April 2021, Catat Tanggalnya Nih
Buat yang berminat bisa menyetorkan uang jaminan langsung sebesar Rp 808.000.
Batas akhir jaminan ditunggu sampai 11 April 2021 dan pelaksanaan lelang dimulai 12 April 2021 mulai pukul 12.00 WIB.
Untuk brother yang berminat, bisa membaca keterangak lengkap di bawah ini.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lahat Nomor: S-11/MK.6/WKN.04/KNL.03/2020 tanggal 13 November 2020 hal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Keuangan R.I. akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lahat sebagai berikut:
Baca Juga: Cepetan Ambil di Bank BRI BNI atau Mandiri Uang Rp 100 Juta Pinjaman dari Pemerintah
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2008 dengan nomor polisi BG 6042 EZ, nomor rangka MH8BF45DA8J220779, nomor mesin F496ID274175, NUP 11, lengkap dengan BPKB dan STNK serta nilai limit
Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang
1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan open bidding melalui https://www.lelang.go.id. Syarat dan Ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan”;
2. Pendaftaran dengan mengisi dan mengunggah data KTP + NPWP + Rek. Tabungan (file: jpg, jpeg);
Baca Juga: Tinggal Masukkan NIK di Link Ini, Rp 300 Ribu Bisa Dibawa Pulang
3. Setelah proses pendaftaran dan telah valid, nomor Virtual Account (VA) dapat dilihat di menu “Status Lelang";
4. Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pengumuman Lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
5. Setelah menyetor Uang Jaminan dimaksud, peserta lelang dapat melakukan Penawaran Lelang. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang lelang;
6. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
Baca Juga: Lelang Motor Yamaha NMAX dan Honda Scoopy Rp 12 Jutaan, Buruan Sikat
7. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 2% sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara;
8. Kami menghimbau kepada Peserta lelang agar menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dan kepada Pemenang lelang agar menyetorkan pelunasan harga lelang paling lambat pukul 21.00 WIB sebelum batas waktu yang telah ditentukan;
9. Obyek lelang dapat dilihat setiap hari kerja di KPP Pratama Lahat Jl. Akasia Kapling Bandar Jaya, Lahat sejak pengumuman terbit s.d. sebelum pelaksanaan lelang;
10. Apabila terjadi force majeur (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;
Baca Juga: Honda Supra Dilelang Cuma Rp 1,2 Jutaan, Surat Komplit
11. Barang-barang tersebut diatas dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is);
12. Penawar/Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
13. Peserta lelang yang telah disahkan sebagai Pemenang lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha;
14. Pemenang lelang yang telah melunasi kewajiban pembayaran lelang, kemudian memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Lelang agar membawa Surat Kuasa Notariil dan Identitas Diri kedua pihak sebagai salah satu syarat pada permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Lelang;
15. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Lahat, Jalan Akasia Kapling Bandar Jaya, Lahat 31414 Telp. 0731-325987 WA 08117854309, atau KPKNL Lahat Jalan Serma Jamis No. 65, Pasar Baru Lahat, Telp. (0731) 325298.
Atau bisa juga klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR