Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Fadhliansyah - Sabtu, 10 April 2021 | 08:30
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
Tribunnews.com
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik lebaran 2021 sudah resmi diberlakukan pemerintah.Ini dia 7 poin penting yang harus brother ketahui.Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.Sama seperti tahun lalu, pemerintah juga akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar1. Pengecualian bagi dua kelompok

Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemerintah pusat soal SIKM, termasuk pengecualian mudik bagi kalangan yang diizinkan ke luar kota. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021, pengecualian ke luar kota hanya berlaku bagi dua pelaku perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Kedua kelompok ini wajib memiliki print-out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Masih Bandel Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Disuruh Begini Sama Polisi

2. Warga yang sudah vaksin Covid-19 tetap dilarang mudikKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan aturan mengenai SIKM diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Sehingga, tidak ada pengecualian bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19. “Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021)."Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," tuturnya.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini3. SIKM diterbitkan offline Perbedaan penerapan SIKM tahun lalu dengan tahun ini ada pada proses dalam mendapatkan surat. Jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara online, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor nonformal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.Menurut Syafrin, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili. Di Jakarta, penerbitan SIKM disebut bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini

Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen saat memasuki wilayah penyekatan.4. SIKM diterbitkan untuk warga di sektor nonformal "SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan/atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin. Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara itu, karyawan swasta dapat memperoleh surat semacam itu dari pimpinan perusahaannya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru5. Hanya Terminal Pulo Gebang yang beroperasi selama larangan mudik

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER