Cara Mendapatkan SIKM 2021, Sudah Gak Harus Lewat Online Lagi

Fadhliansyah - Sabtu, 10 April 2021 | 08:50 WIB
Kompas.com
Cara Mendapatkan SIKM 2021, Sudah Gak Harus Lewat Online Lagi

MOTOR Plus-online.com - Cara mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) 2021, sudah gak lewat online lagi.

Brother mungkin sudah ada yang tahu, bahwa pemerintah kembali menerapkan SIKM selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Masa larangan mudik Lebaran 2021 sendiri dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang.

Nah penerapan SIKM di Jakarta ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya

Nah di dalam beleid itu, SIKM wajib dimiliki oleh masyarakat yang pengin mudik untuk keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut misalnya ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau sakit.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, untuk masyarakat umum atau pekerja non-formal bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili.

Karena masyarakat umum dan pekerja non-formal tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular