Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darudat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Sedangkan untuk karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun, Pemerintah memberlakukan adanya pengecualian bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Saat melakukan perjalanan, masyarakat diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM.
Baca Juga: Kabar Gembira Bikers, SIKM Resmi Dihapus dan Gak Berlaku Lagi di 2 Tempat Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR