Cara Mendapatkan SIKM 2021, Sudah Gak Harus Lewat Online Lagi

Fadhliansyah - Sabtu, 10 April 2021 | 08:50 WIB
Kompas.com
Cara Mendapatkan SIKM 2021, Sudah Gak Harus Lewat Online Lagi

MOTOR Plus-online.com - Cara mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) 2021, sudah gak lewat online lagi.

Brother mungkin sudah ada yang tahu, bahwa pemerintah kembali menerapkan SIKM selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Masa larangan mudik Lebaran 2021 sendiri dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang.

Nah penerapan SIKM di Jakarta ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya

Nah di dalam beleid itu, SIKM wajib dimiliki oleh masyarakat yang pengin mudik untuk keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut misalnya ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau sakit.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, untuk masyarakat umum atau pekerja non-formal bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili.

Karena masyarakat umum dan pekerja non-formal tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darudat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sedangkan untuk karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

Baca Juga: Asyik, Polisi Bebaskan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Jelang Idul Adha, Gak Perlu SIKM dan Check Point PSBB

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun, Pemerintah memberlakukan adanya pengecualian bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Saat melakukan perjalanan, masyarakat diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM.

Baca Juga: Kabar Gembira Bikers, SIKM Resmi Dihapus dan Gak Berlaku Lagi di 2 Tempat Ini

Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen beserta surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Dapat SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular