MOTOR Plus-online.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online lewat handphone (HP) mulai berlaku minggu depan.
Asyik banget, jadi lebih praktis dan mudah nih buat perpanjang SIM.
Gak perlu meluangkan waktu lagi untuk datang ke Satpas.
Aplikasinya sendiri sudah dipersiapkan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 9 April 2021, Dilarang Pakai Baju Biru
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Online Mulai Minggu Depan, Biayanya Cuma Segini
Nah yang jadi pertanyaan, kapan sih aplikasi perpanjang SIM ini meluncur?
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana pun memberikan jawaban.
"Terkait SIM online akan diresmikan Insya Allah pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," ujar Agung dikutip dari GridOto.com, Sabtu (10/4/2021).
Agung menambahkan, nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.
Baca Juga: Polisi Kasih Tahu Bikin dan Perpanjang SIM Online dari HP Begini Caranya
Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.
Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.
Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 April 2021, Jakarta Selatan Ada 2 Titik Nih
Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah.
SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR