MOTOR Plus-Online.com - Catat bro, Kadishub tetap larang mudik bagi yang sudah vaksin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, penerapan aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditujukan bagi seluruh masyarakat.
Begitu pun untuk yang sudah divaksin, sehingga tidak ada pengecualian bagi warga tersebut.
"Selama masa larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang, kemudian pengecualiannya hanya tadi itu aja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Masih Mau Mudik Lebaran Siap-siap Ketemu Penyekatan, Catat Lokasinya
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal
Syafrin menambahkan, kewajiban melampirkan SIKM diberlakukan kembali.
Hal ini disebabkan pada masa Libur Natal tahun 2020, ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini.
Menurutnya, Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka kasus Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR