Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin

Yuka Samudera - Sabtu, 10 April 2021 | 15:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik. Catat bro, Kadishub tetap larang mudik bagi yang sudah vaksin.

MOTOR Plus-Online.com - Catat bro, Kadishub tetap larang mudik bagi yang sudah vaksin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, penerapan aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditujukan bagi seluruh masyarakat.

Begitu pun untuk yang sudah divaksin, sehingga tidak ada pengecualian bagi warga tersebut.

"Selama masa larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang, kemudian pengecualiannya hanya tadi itu aja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Masih Mau Mudik Lebaran Siap-siap Ketemu Penyekatan, Catat Lokasinya

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal

Syafrin menambahkan, kewajiban melampirkan SIKM diberlakukan kembali.

Hal ini disebabkan pada masa Libur Natal tahun 2020, ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini.

Menurutnya, Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka kasus Covid-19.

Sehingga masyarakat diharapkan bisa menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," ujar Syafrin.

Tribunnews.com
Ilustrasi vaksin Covid-19.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dikutip dari lembaran SE tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Ini bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Untuk periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021.

Upaya untuk pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.

Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.

Selain itu, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Nah semoga berguna ya infonya brother!

 

 

 

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular