Penyaluran bantuan Rp 300 ribu ini dilakukan sampai bulan ini.
Brother harus tahu, bantuan pemerintah ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari 2020.
Meski demikian, masyarakat dipersilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.
"Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,” kata Risma.
Baca Juga: Buruan Ambil Uang Rp 300 Ribu di Kantor Pos Bantuan Pemerintah untuk 10 Juta Orang
Cara Pencairan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Bawa KTP dan Surat Ini Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR