MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan larangan mudik lebaran.
Yup, larangan mudik lebaran 2021 berlaku selama 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Bikers yang kangen mudik atau mau pulang kampung bisa diganti dengan silaturahmi online.
Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan larangan mudik, seperti tahun lalu juga.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal
Baca Juga: Senin 12 April, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021.
Tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR