MOTOR Plus-Online.com - Berulah lagi motor masuk jalan tol.
Sebuah video kembali viral di media sosial pemotor masuk tol dalam kota.
Diketahui pemotor berjalan dengan santai di di Jalan Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta Selatan.
Video tersebut diunggah akun instagram @jakarta.terkini.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Motor Terobos Tol Lagi, Dendanya Bikin Tekor
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Motor Masuk Tol Tanpa Helm, Ancaman Penjara Menanti
Dalam video terlihat pemotor berada di tengah jalan tol.
Padahal saat itu kondisi jalan sedang ramai.
Namun pemobil yang berada disebelah kiri dan kanan tidak dihiraukan pengendara motor tersebut.
Mengutip dari Wartakora, Kasat PJR Polda Metro Kompol Akmal mengaku masih menelusuri pengendara motor tersebut.
Baca Juga: Jakarta Banjir, Pemotor Diperbolehkan Masuk Tol? Begini Kata Polisi
"Setelah kami periksa, benar ada yang masuk ke jalan tol. Tapi sementara ini kami masih telusuri identitas pengendara motornya," ujarnya.
Akmal memastikan bahwa pengendara motor itu telah bersalah karena melintas di jalan tol.
Aksi pemotor masuk jalan tol masing nampaknya makin sering terjadi.
Padahal hal tersebut sangat membahayakan buat pengendara motor.
Baca Juga: Video Perampokan di Jalan Tol Viral, Pelaku Naik Motor Bawa Sajam Sempat Berpapasan dengan Polisi
Pasalnya ketika ada mobil besar dengan kecepatan tinggi melewati motor, pasti pengendara akan terasa didorong.
Hal ini dikarenakan mobil tadi membelah angin, kalau pengendara motor tidak siap, bisa saja goyang dan terjatuh.
Selain itu terdapat sanksi yang cukup besar loh.
Sanksi tersebut bisa setara cicilan motor.
Baca Juga: Lebih Murah dari Honda BeAT, Muat Banyak, Gak Kehujanan Plus Tenaga Listrik
Menurut pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi.
Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Source | : | Instagram,Wartakota |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR