MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran 2021 tapi ada kriteria pengeculian.
Tidak semua orang dilarang mudik lebaran 2021 ketahui kriteria mereka yang bisa pulang kampung agar tidak tersangkut razia.
Jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021 akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai undang-undang.
Mengenai aturan dilarang mudik tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Soroti Jalan Tikus Gak Bisa Ngelak
Baca Juga: Girang Masyarakat Masih Bisa Mudik Lebaran 2021, Ini Kriterianya
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Selanjutnya, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Korlantas Polri akan ikut melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.
KOMENTAR