Baca Juga: Punya KTP dan KK, Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah Segera Cair
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota 30 GB Gratis Caranya Gampang
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Cair Bulan April 2021 Ini, Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan Buat 10 Juta Keluarga
Cara Mendaftarkan Nomor sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud
Untuk dapat menerima paket bantuan kuota pada bulan April 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan Maret 2021 melalui https://verval.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.
4. Diskon token listrik PLN
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa bantuan berupa subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Juni 2021.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April–Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR