Motor Lunas, Pemilik Kendaraan Malah Dapat 12 Jahitan dari Debt Collector

Erwan Hartawan - Senin, 12 April 2021 | 18:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Debt collector kasih 12 jahitan ke pemilik kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Motor lunas, pemilik kendaraan malah dapat 12 jahitan dari Debt Collector.

Debt Collector kembali membuat resah masyarakat.

Kali ini peristiwa di Kabupaten Cianjur.

Seorang warga beriniasal IB mendapat penganiayaan saat bertemu debt collector.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Dikeroyok Warga Motornya Dibuang, Begini Ceritanya

Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Video Debt Collector Diamuk Warga, Motornya Dibuang ke Sungai

Padahal ia hanya mengamankan motor yang dipakai sang istri.

Mengutip dari Tribun Jabar, kronologi penganiayaan berawal saat istri korban dicegat sejumlah debt collector.

Istri korban terlihat panik saat dicegat debt collector.

Korban langsung meminta sang istri pergi ke Polsek Ciranjang.

Baca Juga: Debt Collector Dilawan Emak-emak Batal Tarik Paksa Motor Alasan Cek Nomor Mesin

Korban merasa heran kenapa sang istri dicegat debt collector.

Padahal motornya sudah lunas bahkan sudah dibalik nama atas nama dirinya.

"Tidak terima hal tersebut saya mendatangi tempat istri saya berada di Polsek Ciranjang," cerita korban.

"Di sana saya melihat masih ada beberapa orang yang mengambil gambar motor saya," lanjutnya.

Baca Juga: Koplak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Sudah Lunas Akhirnya Dikembalikan Lagi

Setelah dari polsek, ia menuju tempat debt collector dengan maksud untuk mengonfirmasi bahwa motornya sudah lunas.

Saat mengonfirmasi hal tersebut ia malah kena pukul benda tajam dan benda tumpul di bagian kepala.

Akibat pemukulan tersebut, korban mendapat 12 jahitan di kepalanya.

Korban mendapat keterangan dari sang istri bahwa debt collector tersebut menyebut motornya masih ada tunggakan.

Baca Juga: Jangan Takut, Lakukan Ini Saat Ada Debt Collector yang Main Rampas Kendaraan di Jalan

"Karena khawatir dicegat lagi maka saya konfirmasi. Saya cari lokasi debt collector tersebut, pas saya cari itu saya mengalami penganiayaan," katanya.

Pengacara korban, H Iwan membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan gerombolan DC di Cipeuyeum pada beberapa hari ke belakang.

"Saat ini, kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian Polres Cianjur," ucapnya.

Iwan mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima kurang lebih ada 8 orang DC pada saat kejadian pengeroyokan terhadap kliennya.

Baca Juga: Viral Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jaksel, Lapor Ke-3 Nomor Ini

"Dari jumlah delapan orang diduga pelaku pengeroyokan, lima orang di antaranya sudah berhasil diamankan pihak kepolisian," ucapnya.

Iwan mengatakan, luka yang dialami korban (IB) di antaranya di bagian kepala robek, karena hantaman batu dan helm, di bagian mulut, mata, dan jari tangan.

"Saya belum bisa bicara lebih banyak lagi, yang pasti kasus pengeroyokan oleh klien saya ini akan terus berlanjut," ucapnya.

Nah kalo brother mengalami hal serupa ada melihat kejadian tersebut di jalan, adukan saja ke 3 lembaga ini.

Baca Juga: Debt Collector Kocak Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa Akhirnya Dibalikin Lagi

1. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378

- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Diciduk Debt Collector Gak Usah Takut Lagi, Cuma Perlu Lakukan Ini Bro

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Source : Tribun Jabar
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular