MOTOR Plus-online.com - Bikers masih nekat gelar balap liar di Solo, siap-siap masuk penjara 2 bulan.
Aksi balap liar diprediksi akan kembali ramai di bulan Ramadan 2021.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, balap liar marak digelar di bulan Ramadan atau sering disebut Ramadan race.
Untuk mengantisipasi Ramadan race, Polisi bakal menindak tegas pelaku balap liar di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, pelaku balap liar akan dijerat Pasal 503 ayat (1) KUHP.
"Jadi barang siapa membuat riuh atau ingar pada malam hari sehingga membuat orang terganggu dari tidur," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Selain itu, juga dijerat dengan pasal tentang lalu lintas," sambungnya.
Dia mengatakan, ancaman pidana di pasal tersebut adalah kurungan penjara selama dua bulan.
Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi
Adhyt mengutarakan, selama ini pelaku balap liar kerap memanfaatkan Jalan Adi Sucipto, Jalan A Yani, dan Jalan Slamet Riyadi.
"Kemarin itu, kami berjaga di Kawasan Jalan A Yani dan Jalan Adi Sucipto," ujarnya.
"Namun mereka justru melakukan balapan liar di Jalan Slamet Riyadi," lanjutnya..
Menurut Adhyt, pelaku balap liar sangat membahayakan dirinya maupun pengendara jalan lain.
Baca Juga: H. Putra Rizky Siap Bangun Sirkuit, Tangkal Balap Liar di Sekitar Jakarta
Polisi, kata dia, tidak segan menindak adanya aksi balap liar selama bulan Ramadhan.
Balap liar kembali ramai setelah beredar video aksi kebut-kebutan pengendara motor di jalan raya yang meresahkan warga.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.
Dalam rekaman video yang diupload oleh akun Instagram @infocegatansolo, terlihat segerombolan pengendara motor yang kebut-kebutan setelah lampu merah.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini
Pihak kepolisian telah mengamankan motor dan masih melakukan penelusuran pemilik kendaraan tersebut.
"Kalau berdasarkan nomor yang ada di plat kendaraan, motor tersebut milik warga di Jakarta dengan jenis Honda. Namun, ini kenyataannya motornya Yamaha," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Balap Liar di Solo, Siap-siap Bakal Dipenjara 2 Bulan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR