MOTOR Plus-online.com - Siap-siap saldo bertambah, THR wajib dibayar paling lama tanggal segini.
Seperti yang brother tahu, THR atau Tunjangan Hari Raya memang biasa diberikan kepada para pekerja menjelang hari Lebaran.
Pemberitahuan THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penguasa kepada pekerja/buruh.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13
Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan KK Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Ditransfer ke Rekening
Nah info terbaru di tahun 2021, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lama 7 hari menjelang Lebaran.
Ketentuan itu sudah tertulis dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR