Ramai Soal SIM Gratis Buat Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?

Fadhliansyah - Selasa, 13 April 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM. Ramai Soal SIM Gratis Untuk Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?

MOTOR Plus-online.com - Sempat ramai dibicarakan, kapan pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis berlangsung?

Pemberian SIM gratis ini sempat menjadi topik hangat di masyarakat beberapa waktu lalu.

Gimana enggak, lantaran masyarakat jadi tidak perlu mengeluarkan uang untuk membuat SIM baru.

Tapi harus diketahui, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis.

Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Nih Cara Memakai Aplikasi Perpanjang SIM di HP

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Mulai Hari Ini, Simak Biaya dan Caranya

Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu.

Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Lalu kapan kira-kira hal ini bisa direalisasikan?

Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Perpanjang SIM Lewat HP Mulai Beberapa Hari Lagi, Nih Biayanya

“Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Perkap (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia), sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” ujar Kompol Agung Permana kepada Kompas.com belum lama ini.

“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan),” kata Kompol Agung Permana.

Untuk diketahui, kabar adanya SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.

Baca Juga: 13 Langkah Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP Bisa Diantar ke Rumah

Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Terkini soal Rencana Pemberian SIM Gratis"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular